Kepres Larangan Penjualan Rokok Batangan 2023, Jokowi: Untuk Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media usia menyapa para pedagang pasar di Pasar Pujasera, Kabupaten Sumedang, Selasa (27/12/2022). Foto: BPMI Setpres/Kris

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden.

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

BACA JUGA:
Wujudkan  Sejuta Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Indonesia, Kopdit Pintu Air dan Pelaku UMKM Gelar Festival Selama Tiga Hari
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More