Kepala Basarnas RI Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021-2023

Di tahun 2023 Basarnas RI mengadakan lelang pengadaan barang dan jasa diantaranya; satu, Pengadaan Remote Operated Vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha (Nilai kontrak Rp89,9 Miliar); dua, Pengadaan Public Safety Diving Equipment (Nilai kontrak Rp17,4 Miliar); dan tiga, Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan (Nilai kontrak Rp9,9 Miliar).

MG, MR, dan RA diduga menemui HA dan ABC untuk melakukan pengkondisian lelang agar dipilih sebagai pemenang lelang.

HA diduga setuju untuk melakukan pengkondisian lelang dan meminta fee 10% dari setiap nilai kontrak.

Atas persetujuan MG, MR diduga menyerahkan uang sejumlah Rp999,7 Juta secara tunai. RA menyerahkan Rp4,1 Miliar melalui setoran bank. Penyerahan uang tersebut menggunakan istilah “DAKO” (Dana  Komando).

HA bersama dan melalui ABC diduga menerima suap hingga RP88,3 Miliar dari beberapa proyek di Basarnas RI.

Karena tersangka HA dan ABC berlatar belakang anggota TNI maka, KPK, sesuai amanat Pasal 42 UU KPK Jo Pasal 89 KUHAP, maka keduanya akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dan proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

BACA JUGA:
Pembangunan BTS Harus Bisa Mendorong Kemajuan Daerah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More