Sengketa 4 Pilkades di Mabar yang berlangsung di PTUN Kupang menjadi informasi yang terus dinantikan publik Mabar. Materi yang menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut terkait dengan Surat Suara Tidak Sah berjenis Tusuk Tembus Sejajar yang Hanya mengenai Satu Kotak Calon Kepala Desa, tidak mengenai kotak calon kepala desa lainnya.
Surat Suara Tidak Sah jenis tersebut, sangat mempengaruhi hasil akhir dimana 4 Calon Kepala Desa kalah selisih suara akibat keputusan suara tidak sah tersebut, sehingga ke-4 nya mencari keadilan hukum melalui gugatan perkara di PTUN Kupang.
Untuk diketahui bahwa sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Anna L.Tewernusa, SH.MH didampingi Hakim Anggota Aini Sahara, SH dan Harsya Mahdi, SH. Adapun Penggugat Cakades Golo Bilas Paulus Nurung dan Cakades Nampar Macing Yohanes Pedro Capur, S.Par diwakili oleh Tim Hukum-nya Advokat Muda Kapistrano Ceme, S.H, sedangkan Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan Panitia Pilkades Nampar Macing serta Bupati Manggarai Barat diwakili oleh Tim Hukum PNS Pemda Manggarai Barat, sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu