Sementara itu, Advokat Kapistrano Ceme, S.H juga menambahkan bahwa selain menolak eksepsi, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan mengeluarkan untuk menghadirkan di persidangan Surat Suara dan Surat lainnya. Selain menolak Eksepsi, Majelis Hakim dalam persidangan menegaskan pula akan mengeluarkan Penetapan untuk menghadirkan di Persidangan Surat-Surat Suara dan Surat Lain-nya yang berhubungan dengan pemilihan Kepala Desa Golo Bilas Dan Nampar Macing dalam rangka memenuhi amanat Pasal 86 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hal yang sama berlaku juga untuk 2 Desa lainnya yaitu, Desa Golo Mbu dan Desa Warloka. Untuk Golo Mbu dan Warloka juga tidak berbeda jauh. Meskipun beda majelis hakim yang menangani, sengketa ini pembuktian sahihnya otomatis dibentuk dan jumlah penyebaran suara tidak sah masing-masing semua calon pada ke-4 desa pilkades itu, sehingga pembukaan kotak suara dan pembacaan surat suara secara hukum itu tentu mutlak menjadi jalan penggalian pembuktian Majelis Hakim PTUN Kupang.
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu