Kepakan Sayap “Dewi Keadilan” dalam Sengketa Pilkades

Oleh Sil Joni*

Atas dasar itu, demikian Frans, persidangan perkara 2 Pilkades itu masih dilanjutkan. Terkait dengan hal tersebut, maka persidangan perkara 2 pilkades tersebut dilanjutkan dengan agenda Sidang Pembuktian baik Surat dan/atau Keterangan Saksi. Sedangkan Perkara Pilkades Golo Mbu dan Warloka diadili Majelis Hakim yang berbeda dan tidak ada Putusan Sela namun telah teragendakan sidang pembuktian surat pada tanggal 15 Maret 2023 yang akan datang.

Bagi Frans, putusan majelis Hakim itu memberikan energi positif untuk semakin dekat tiba pada kebenaran materiil. Selaku Tim Hukum Cakades Golo Bilas a/n Paulus Nurung dan Cakades Nampar Macing a/n Yohanes Pedro Capur, S.Par, bagi kami Putusan Sela Majelis Hakim tersebut memberi energi yang positif untuk semakin dekat dengan kebenaran materiil.

Lebih lanjut, Frans menegaskan bahwa tujuan perkara ini adalah penegakkan hak konstitusionalitas warga Desa yang telah dilenyapkan oleh Panitia Pilkades dan Bupati Mabar. Jadi, kami yakini bahwa tujuan perkara ini adalah penegakkan hak konstitusionalitas pemilih, warga desa yang Panitia Pilkades dan Bupati Manggarai Barat telah hilangkan melalui keputusan menyatakan surat suara tidak sah berjenis tusuk tembus sejajar yang hanya mengenai satu kotak calon kepala desa.

BACA JUGA:
Tergantung Pada "Kampung"
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More