Kepakan Sayap “Dewi Keadilan” dalam Sengketa Pilkades

Oleh Sil Joni*

Saat ini, kepakan sayap dewi keadilan (iustitia) di ruang pengadilan, mulai terlihat. Seperti yang dilansir media fajartimur.com, Minggu (12/3/2023), perkara sengketa Pilkades Golo Bilas dan Pilkades Nampar Macing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kupang pada Rabu, 8 Maret 2023 memasuki Agenda Putusan Sela.

Dalam Putusan Sela itu Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat I Panitia Pilkades dan tergugat II Bupati Manggarai Barat (Mabar). Hal itu ditegaskan oleh Francis Dohos Dor, S.H selaku Salah Satu Tim Kuasa Hukum Penggugat Cakades Golo Bilas dan Cakades Nampar Macing saat ditanyai media itu di Labuan Bajo, Sabtu (11/3/2023) terkait dengan perkembangan sengketa 4 pilkades di Mabar.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang mengadili Perkara Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing telah mengeluarkan Putusan Sela menolak Eksepsi Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing serta Tergugat II Bupati Manggarai Barat. Isinya adalah pengadilan perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang bukan wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebagaimana eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

BACA JUGA:
Meneropong Eksistensi Kurikulum Merdeka dalam Menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2023
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More