KONTESTASI Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak edisi 29 September 2022, sudah lama digelar. Tetapi kisah perjuangan untuk mendapatkan secercah sinar surya keadilan terkait hasil akhir dari hajatan itu, belum kelar. Pasalnya, kompetisi politik itu, dalam pelaksanaannya, ditengarai ‘mencederai’ hak pilih konstituen berkenaan dengan keputusan Surat Suara Sah versi Panitia Pilkades.
Sekadar informasi bahwa ada 4 Desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang bermasalah dari segi hukum terkait hasil akhir dan penetapan pemenang dalam kontestasi Pilkades kemarin. Keempat Desa itu adalah Desa Golo Mbu, Desa Warloka, Desa Golo Bilas, dan Desa Nampar Macing.
Masing-masing Calon Kepala Desa (Cakades) dari 4 Desa itu (Cakades yang menempati urutan 2 dalam perolehan suara sah), coba berjuang melalui jalur hukum terkait dugaan pelanggaran yang dibuat oleh Panitia Pilkades dan belakangan juga peristiwa pelantikan Desa terpilih oleh Bupati Mabar untuk 4 Desa tersebut.
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu