Kemenpupr : Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo
Jakarta, Pojokbebas.com – Foto komodo menghadang truk di TN Pulau Rinca menjadi viral. Berbagai tanggapan kritis pun bermunculan di medsos. Dan bahkan sebagian kelompok masyarakat menggalang petisi untuk meminta memberhentikan seluruh proses pembangunan sarpras di TN Pulau Rinca.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai salah satu leading sektor untuk penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo memberi penjelasan terkait pembangunan sarpras di TN Pulau Rinca.
Menurut Kemenpupr, sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian. Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.