Kemenperin Tempa Kompetensi Tenaga Penyuluh IKM Daerah
“Mereka merupakan salah satu ujung tombak pembinaan dan pendampingan IKM di daerah-daerah,” ungkapnya. Berdasarkan Kepmenperindag Nomor 537 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Perindustrian No 56 Tahun 2010, PFPP diwajibkan meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya untuk dapat naik jabatan dari PFPP Terampil ke PFPP Ahli.
“Serta sebagai PFPP Ahli Pertama dan Ahli Muda dengan latar belakang non-teknik untuk dapat mengemban jabatan sebagai PFPP Ahli yang mumpuni,” imbuhnya. Pelatihan yang digelar secara virtual ini juga melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin.
“Pelatihan tersebut diikuti oleh sebanyak 30 peserta yang terdiri dari PFPP Terampil yang akan naik jabatan ke PFPP Ahli, dan PFPP Ahli Pertama dan Ahli Muda dengan latar belakang pendidikan non-Teknik,” paparnya.
Adapun di dalam pelatihan, para peserta mendapatkan sejumlah materi penting, di antaranya tentang Pajak UMKM, Kelistrikan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS).Kegiatan ini menekankan pada fungsi fasilitasi untuk penguatan kapasitas kelembagaan dalam mengembangkan sektor IKM.