Kemendagri Hentikan Penyaluran Bansos hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan, pemberhentian bansos menjelang pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024 merupakan upaya pemerintah meredam politisasi dan risiko di lapangan.
“Terkait usulan DPR dan persetujuan Kemendagri mengenai pemberhentian bansos selama masa pilkada, terdapat beberapa poin yang perlu dianalisa secara kritis, terutama terkait dengan dampaknya terhadap upaya meredam politisasi bansos dan risiko pelaksanaan kebijakan ini di lapangan,” kata Annisa kepada media, Rabu (13/11).
Sebab, lanjut dia, dalam banyak kasus, bansos bisa dijadikan alat kampanye oleh petahana atau kandidat tertentu untuk meraih dukungan masyarakat.
Dengan memberhentikan bansos, diharapkan tidak ada potensi penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik lokal.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.
“Jika kebijakan penghentian bansos tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, tetap ada peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk membagikan bantuan secara ilegal atau tidak resmi, dengan dalih bantuan pribadi atau inisiatif sosial,” katanya