Kemen PPPA: RUU PPRT Urgen, Perlu Segera Disahkan

“Ini yang menjadi perhatian kita semua. Esensi yang akan diusung dari RUU ini yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur,” tambahnya.

Saat ini, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.

“Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. ” bebernya.

Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Kemen PPPA berkomitmen untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekersan utamanya pekerja rumah agar mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya,” papar Ratna.

BACA JUGA:
Karmelit Indonesia Timur RP. Paskalis Patut O.Carm Bagikan Pakaian dan Sembako untuk Belasan Keluarga Sederhana di Sikka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More