Kemen PPPA: RUU PPRT Urgen, Perlu Segera Disahkan
“Ini yang menjadi perhatian kita semua. Esensi yang akan diusung dari RUU ini yang pertama adalah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dan juga penyalur,” tambahnya.
Saat ini, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.
“Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. ” bebernya.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Kemen PPPA berkomitmen untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekersan utamanya pekerja rumah agar mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya,” papar Ratna.