Kemen PPPA: RUU PPRT Urgen, Perlu Segera Disahkan
JAKARTA – Para pekerja rumah tangga (PRT), khususnya perempuan rentan mengalami perlakukan diskriminatif dan kekerasan. Fakta ini mendorong pemerintah untuk menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam RUU Prioritas 2023 untuk dapat segera disahkan.
Ratna Susianawati selaku Deputi Perlindungan Hak Perempuan (Kemen PPPA) mengatakan, RUU PPRT sangat penting untuk melindungi baik pekerja, pemberi pekerja juga penyalur kerja. Saat ini, lanjut dia, regulasi terkait pekerja rumah tangga masih setingkat kementerian.
Menurut Ratna, regulasi untuk meletakkan legal standing yang tinggi setingkat UU sangat dibutuhkan. “Ini penting bila melihat data dan fakta ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak,” kata Retna, Senin (30/1/2023).