Kemana Rizieq Shihab Menghilang Selama Dua Kali Panggilan Penyidik

“saya tidak mangkir, tapi saya kirim pengacara saya bertemu kembali dengan para penyidik kita sampaikan surat kita sampaikan permohonan dan alhamdulilah permohonan tersebut diteriama secara baik oleh para penyidik. Lagi-lagi disini saya ingin menyampaikan apresiasi, dan terima kasih kepada para penyidik di Polda Metro Jaya”, Jelas Imam Besar FPI itu.

Pada tanggal 7 Desember itu, Jelasnya, ada kesepakatan yaitu antara para pengacara dengan para  penyidik bahwa ia akan datang ke Polda Metro Jaya pada hari senin tanggal 14 Desember 2020.

“Itu sudah merupakan satu komitmen. Artinya komitmen, kita akan datang. Dan ini yang perlu kita sampaikan, dan komitmen ini  kita jaga betul karena saya akan selalu memegang komitmen dengan pihak manapun kalau kita sudah membuat satu kesepakatan”, terang Rizieq.

Lalu yang mengejutkan kami, terang Rizieq Shihab adalah bahwa Polda Motro Jaya pada tanggal 10 Desember 2020 menetapkan saya sebagai tersangka pelanggaran Prokes dan Penghasutan.

“pada hari kamisnya yaitu tanggal 10 Desember 2020 secara tiba-tiba  Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka.  Ya tentunya saya dan para pengacara semua terkejut karena dua panggilan sebelumnya itu saya masih berstatus sebagai saksi. Dan itupun belum sempat diperiksa. Rencana pemeriksaan tanggal 14 Desember.

BACA JUGA:
Wapres Ma'ruf Amin: Salat Tarawih saat Ramadhan Tetap Perhatikan Prokes
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More