Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Mencari Dana Lewat Kotak Amal
Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI, kata Argo. Dua sumber itu adalah menggunakan metode kotak amal dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
Berikut Yayasan-Yayasan bentukan Jamaah Islamiah:
- Yayasan pengumpul infak umum (metode kotak amal) memiliki persyaratan:
- Harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin BAZNAZ.
- Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
- Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag)
- Contoh yayasan: ABA dan FKAM
- .Yayasan pengumpul infak khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:
- Metode pengumpulan infak yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tablig akbar.
- Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
- Program Jamaah Islamiyah di antaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infak dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tablig yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig.
- Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang di munculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor
- Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.
Dari data tersebut, ada 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil. (pb-5)