Kejaksaan Agung Sita Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar di Labuan Bajo
LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Buntut kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G. Plate jadi tersangka, harta Johnny satu demi satu disita negara.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah menyita tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate seluas total 11,7 hektar.
Tiga bidang tanah milik Johnny G Plate yang disita Kejaksaan, Rabu (07/06/23). Aset sitaan tersebut semuanya berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Hingga saat ini, tim penyidik kejagung masih melakukan “tracing” dan penggeledahan tempat dari tujuh tersangka yang terjerat kasus korupsi proyek menara BTS 4G.