Kejaksaan Agung Sita Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar di Labuan Bajo

Kejaksaan Agung telah menyita tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate seluas total 11,7 hektar di Labuan Bajo, Rabu (7/6/2023). Foto capture youtube

 

LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Buntut kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G. Plate jadi tersangka, harta Johnny satu demi satu disita negara.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah menyita tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate seluas total 11,7 hektar.

Tiga bidang tanah milik Johnny G Plate yang disita Kejaksaan, Rabu (07/06/23). Aset sitaan tersebut semuanya berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah menyita tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate seluas total 11,7 hektar.

 

Hingga saat ini, tim penyidik kejagung masih melakukan “tracing” dan penggeledahan tempat dari tujuh tersangka yang terjerat kasus korupsi proyek menara BTS 4G.

BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Bendungan Sukamahi Kabupaten Bogor, Bisa Menjadi Destinasi Wisata
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More