Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, Pojokbebas.com – Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas timah di wilayah ijn usaha pertambangan PT Timah TBK dari tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung terungkap peran Harvey Moeis adalah selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Hal itu dijelaskan Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/3).
“Tim Penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara M selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.
Meski Harvey Moeis mewakili PT RBT namun, menurut pihak Kejagung ia bukan sebagai pengurus dari PT RBT.
“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT tapi bukan sebagai pengurus,” lanjut Kuntadi.
Dijelaskan Kuntadi, peran Harvey Moeis adalah mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah PT Timah yang selanjutnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.