Kecurangan Paslon 02 Bakal Digugat ke MK, Jimly Singgung Paman Gibran

“Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu,” kata Jimly.

Jimly mengatakan, langkah paman Gibran menggugat pergantian ketua MK dari dirinya menjadi Suhartoyo ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.

Sebaiknya, lanjut Jimly, Anwar Usman tidak mengajukan gugatan ke PTUN untuk kembali merebut kursi ketua MK.

“Karena akan menjadi masalah ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” kata mantan Ketua MK itu.

Menurut Jimly, seorang negarawan pasti mengutamakan kepentingan bangsa dan negara ketimbang kepentingan pribadi dan kelompok.

Putusan MKMK mencopot Anwar Usman serta melarang Anwar terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.

Sekadar informasi, paslon 02 Prabowo-Gibran telah memenangkan Pilpres menurut versi hitung cepat.

Paslon 02 meraih kemenangan itu karena melakukan kecurangan yang trestruktur, sitematis dan masif dan paslon 01 dan 03 akan menggugat ke MK.

 

BACA JUGA:
Langgar Kode Etik, 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More