Kebijakan Gubernur NTT Sekolah Jam 5 Pagi Hanya Bisa Dibatalkan MA

Menurut Edi, pemerintah dalam hal ini wajib memberikan kemudahan dalam hal pendidikan. Hal ini tertera jelas dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Edi menyayangkan Gubernur NTT mengeluarkan peraturan yang aneh. Mengapa aneh ? Pertama, substansi peraturan merugikan masyarakat. Kedua, peraturan dibuat tanpa melibatkan DPRD dan masyarakat. “Di NTT banyak orang pintar, seperti dosen-dosen di Undana Kupang dan Unvira Kupang. Mengapa Bapak Gubernur tidak meminta masukan mereka ? Ini namanya Gubernur yang suka menang sendiri,” tegas alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini.

Menurut Edi, sebuah peraturan yang bagus harus, pertama, tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kalau Perda atau SK Gubernur tentu tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Dan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, dalam membuat peraturan harus didahului kajian akademis. Dalam kajian akedemis inilah penting melibatkan masyarakat dan pakar di bidangnya. “Kalau tidak dibuat kajian akademis sudah pasti peraturan itu merugikan masyarakat dan sudah pasti juga bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata dia.

BACA JUGA:
 Panglima TNI Harus Tingkatkan Profesionalitas Prajurit
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More