Kebijakan Gubernur NTT Sekolah Jam 5 Pagi Hanya Bisa Dibatalkan MA
Menurut Edi, pemerintah dalam hal ini wajib memberikan kemudahan dalam hal pendidikan. Hal ini tertera jelas dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Edi menyayangkan Gubernur NTT mengeluarkan peraturan yang aneh. Mengapa aneh ? Pertama, substansi peraturan merugikan masyarakat. Kedua, peraturan dibuat tanpa melibatkan DPRD dan masyarakat. “Di NTT banyak orang pintar, seperti dosen-dosen di Undana Kupang dan Unvira Kupang. Mengapa Bapak Gubernur tidak meminta masukan mereka ? Ini namanya Gubernur yang suka menang sendiri,” tegas alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini.
Menurut Edi, sebuah peraturan yang bagus harus, pertama, tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kalau Perda atau SK Gubernur tentu tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Dan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, dalam membuat peraturan harus didahului kajian akademis. Dalam kajian akedemis inilah penting melibatkan masyarakat dan pakar di bidangnya. “Kalau tidak dibuat kajian akademis sudah pasti peraturan itu merugikan masyarakat dan sudah pasti juga bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata dia.