Kebijakan Gubernur NTT Sekolah Jam 5 Pagi Hanya Bisa Dibatalkan MA

Kebijakan Gubernur NTT Sekolah Jam 5 Pagi Hanya Bisa Dibatalkan MA
Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK) Jakarta Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H.. Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Kebijakan baru Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat yang memberlakukan pelaksanaan jam sekolah untuk beberapa SMA/SMAK di NTT mulai pukul 05.00 WITA masih menjadi sorotan publik.  Menurut Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H., masyarakat NTT yang keberatan atau merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut bisa segera mengajukan uji meteri ke Mahkamah Agung (MA) agar kebijakan tersebut dianulir (dibatalkan).

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum asal Manggarai, NTT, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H. kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/2/2023).

“Aturan baru tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU ini ditegaskan tujuan pendidikan nasional untuk memerdekakan manusia Indonesia. Lha, pemberlakukan aturan jam sekolah mulai pukul 05.00 jelas merugikan anak-anak sekolah, guru dan orangtua. Karena merugikan maka tujuan pendidikan tidak untuk memerdekakan,” kata Dr. Edi Hardum.

BACA JUGA:
Paspampres Aniaya Warga Aceh Coreng Institusi TNI
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More