Kebijakan Gubernur NTT Sekolah Jam 5 Pagi Hanya Bisa Dibatalkan MA
JAKARTA, Pojokbebas.com – Kebijakan baru Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat yang memberlakukan pelaksanaan jam sekolah untuk beberapa SMA/SMAK di NTT mulai pukul 05.00 WITA masih menjadi sorotan publik. Menurut Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H., masyarakat NTT yang keberatan atau merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut bisa segera mengajukan uji meteri ke Mahkamah Agung (MA) agar kebijakan tersebut dianulir (dibatalkan).
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum asal Manggarai, NTT, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H. kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/2/2023).
“Aturan baru tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU ini ditegaskan tujuan pendidikan nasional untuk memerdekakan manusia Indonesia. Lha, pemberlakukan aturan jam sekolah mulai pukul 05.00 jelas merugikan anak-anak sekolah, guru dan orangtua. Karena merugikan maka tujuan pendidikan tidak untuk memerdekakan,” kata Dr. Edi Hardum.