Kasus Video Syur, MYD Penuhi Panggilan Polisi, Komnas Perempuan: Gisel Korban
Terkait kasus video syur Gisel-MYD berdurasi 19 detik, pihak Komnas Perempuan justeru menilai Gisel sebagai korban. Di mata pihak Komnas Perempuan, Gisel menjadi korban kekerasan berbasis gender online/cyber dari orang-orang atau pelaku yang menyebarkan video syurnya, dimana itu menjadi dokumen pribadi Gisel dan MYD. Karena itu pulalah pihak Komnas Perempuan menilai penetapan tersangka terhadap Gisel oleh polisi tidak tepat.
“Kalau Komnas Perempuan melihat GA ini sendiri sebagai korban ya, korban kekerasan berbasis gender cyber karena dokumen pribadi disebar-luaskan oleh orang yang tidak bertanggung-jawab, tanpa ijin pemilik dokumen tersebut. Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat. Karena penyeber (video-Red) adalah orang lain yang berdampak merugikan GA di sini yang gambarnya memang tersebar luas,” ungkap Tiastri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan di Jakarta, Minggu (3/1).
Lebih dari itu perubahan status Gisel dari saksi menjadi tersangka oleh pihak Komnas Perempuan justeru dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi. “Bagaimana membaca atau telaah UU Pornografi ini subyek yang melanggar siapa sebenarnya. Dalam konteks GA ini, beliau adalah korban dan penetapan tersangka ini bertentangan dengan UU pornografi,” lanjut Diandani. *(Pb-7)