Kasus Perdangan Orang di Cianjur Terbongkar Berkat Video Viral Dua Orang Anak

Korban kemudian bertemu dengan EK di Arab Saudi. Dia dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar.

Namun oleh EK, korban justru dijadikan PSK di sebuah apartemen di Dubai. Sejak saat itu korban tak bisa berkomunikasi dengan keluarga lantaran ponselnya disita EK.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

BACA JUGA:
Model Bisnis Pertanian di Ponpes Al-Ittifaq Dipuji Jokowi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More