Kasus Perdangan Orang di Cianjur Terbongkar Berkat Video Viral Dua Orang Anak
Korban kemudian bertemu dengan EK di Arab Saudi. Dia dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar.
Namun oleh EK, korban justru dijadikan PSK di sebuah apartemen di Dubai. Sejak saat itu korban tak bisa berkomunikasi dengan keluarga lantaran ponselnya disita EK.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***