Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, KPU Dinyatakan Melanggar dan Disanksi Bawaslu

JAKARTA, Pojokbebas.com– Pelapor kasus penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI akhirnya bernafas lega.

Pelapor atas nama Saman, saksi dari Partai Demokrat, tentunya merasa lega usai Majelis Sidang Bawaslu menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, dinyatakan telah melakukan pelanggaran.

Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” beber Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3).

Sebelumnya, Kamis (21/3), pelapor Saman, saksi dari Partai Demokrat mengaku mengetahui dugaan penambahan suara tersebut melalui Sirekap KPU.

Menurut pencermatan Saman, mulanya formulir C-Hasil suara Golkar lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah.

BACA JUGA:
Putusan MK Gagalkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada 2024
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More