Ketika sudah tersebar dan menjadi viral di dunia Maya, hiruk pikuk mencari pemenangan diri secara pribadi, kelompok, suku, agama, ras dan kelompok tertentu, untuk membela dan mencari pembenarannya. Namun, secara formal negara selalu mencari kebenaran secara hukum formal dengan memegang teguh alat bukti yang kuat untuk menguji kebenaran atas kata-kata, ucapan, simbol, pernyataan, umpatan, pelecehan, pemfitnahan yang tak berdasar, dalam sebuah undang-undang ITE. Kalau secara budaya, bisa dibuat pernyataan minta maaf, menurut adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat sesuai kearifan lokal yang berlaku selama ini secara konvensional. Dinyatakan dalam sebuah sumpah adat. Atau sebuah acara” tolak bala”, acara membuang perlakuan yang dian ggap telah bersalah, dibuang ke laut atau ke sungai yang mengalir untuk menarik kembali kata-kata dan ucapan yang telah terlanjur disebarkan. Bersumpah untuk membuang kata-kata dan perlakuan yang menyimpang dari kebiasaan adat istiadat yang berlaku di masyarakat kita. Yang dianggap sudah terlanjur jauh bertindak dan berbuat dengan diiringi tutur kata adat yang berlaku.
Berita Terkait