Kasus Omicron Bertambah Jadi 254, Jubir Kemenkes: Kewaspadaan Individu Harus Ditingkatkan
Omicron diketahui memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, Omicron kini sudah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di Indonesia, Omicron terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
Merespons varian baru ini, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021. Baca juga: Waspada! Kasus Omicron Meningkat, Kurangi Mobilitas Selama Nataru
Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19.
Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan testing, tracing, treatment(3T), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan kluster-kluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.