Kasus Korupsi Desa Lemarang, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan
RUTENG, Pojokbebas.com-Mantan Kepala Desa Lemarang -Reok Barat,Donatus Su dan Katarina Rensi selaku bendahara akhirnya dijebloskan di balik jeruji besi di Mapolres Manggarai setelah ditetapkan jadi tersangka. Keduanya ditahan terkait kasus korupsi dana desa tahun anggarai 2017/2018 senilai Rp229.972. 567.
Bayu Sugiri, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai mengatakan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kedua tersangka kasus korupsi dana desa tersebut langsung ditahan di Mapolres Manggarai selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini hingga 21 Juni 2021,” ujar Bayu, Senin (31/5).
Bayu menjelaskan kedua tersangka korupsi tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini-Senin, 31 Mei hingga 21 Juni 2021. (Pb-6)