Kasus Korupsi Desa Lemarang, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan

Kasus Korupsi Desa Lemarang, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan
Foto ilustrasi

 

RUTENG, Pojokbebas.com-Mantan Kepala Desa Lemarang -Reok Barat,Donatus Su dan Katarina Rensi selaku bendahara akhirnya dijebloskan di balik jeruji besi di Mapolres Manggarai setelah ditetapkan jadi tersangka. Keduanya ditahan terkait kasus korupsi dana desa tahun anggarai 2017/2018 senilai Rp229.972. 567.

Bayu Sugiri, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai mengatakan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kedua tersangka kasus korupsi dana desa tersebut langsung ditahan di Mapolres Manggarai selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini hingga 21 Juni 2021,” ujar Bayu, Senin (31/5).

Bayu menjelaskan kedua tersangka korupsi tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini-Senin, 31 Mei hingga 21 Juni 2021. (Pb-6)

BACA JUGA:
Kemenparekraf Gelar Aksilarasi "Merawat Ingatan Merayakan Peradapan" di Labuan Bajo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More