Kasus Gelar Palsu, Antara: Advokat Harus Marah dengan Penasehat Hukum Bodong

Pasal 68 ayat (1) berbunyi, ”Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

BACA JUGA:
Padma Indonesia Minta Kapolda NTT Perintahkan Kapolres Mabar Tetapkan Lorens Logam Tersangka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More