Kasus Gelar Palsu, Antara: Advokat Harus Marah dengan Penasehat Hukum Bodong

Pasal 68 ayat (1) berbunyi, ”Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

BACA JUGA:
Merajut Jejak Literasi Dasar Ala Kantor Bahasa Provinsi NTT di SMPN 2 Maumere
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More