Kasus Gelar Palsu, Antara: Advokat Harus Marah dengan Penasehat Hukum Bodong
Pasal 68 ayat (1) berbunyi, ”Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.