Kasus Gelar Palsu, Antara: Advokat Harus Marah dengan Penasehat Hukum Bodong
“Kenapa Fian Dalang harus jadi tersangka? Ya, karena dia diduga kuat tahu dan mau mencantum Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum dalam box redaksi media Mabaraktual.com,” katanya.
Jadi secara hukum saudara Fian Dalang dengan sengaja (dolus) memasukkan Lorensius Logam yang diduga bergelar SH palsu itu sebagai penasehat hukum media itu. “Jadi kami menilai ada mens rea (niat jahat) dalam hal ini,” imbuhnya.
Adapun undang-undang yang menjerat Laurensius Logam, menurut dia, adalah, pertama, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 67 ayat (1) berbunyi,” Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Kedua, Pasal 68 ayat (2) Undang-undang yang sama berbunyi,” Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.