Kasus Gelar Palsu, Antara: Advokat Harus Marah dengan Penasehat Hukum Bodong

Antara menilai, niat dan motif dalam tindak pidana merupakan dua elemen penting untuk menjerat  Laurensius sehingga  dia harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan.

“Niat berarti tujuan untuk melakukan suatu tindak pidana sedangkan motif menentukan alasan untuk melakukan suatu tindakan,” tutur Antara.

“Motif yang dilakukan saya kira jelas yah, menggunakan gelar akademik palsu dan penasihat hukum bodong di media online mabaraktual.com,” sambung Antara.

Apalagi selama ini, lanjutnya, Lorensius dikenal sebagai aktivis yang cukup garang di Manggarai Barat sehingga patut diduga penggunaan gelar akademik palsu itu untuk diketahui publik. 

Tidak hanya itu, penggunaan gelar akademik palsu itu juga dia pakai dengan sadar, tau, dan mau dalam beberapa forum diskusi bertajuk “Refleksi 20 Tahun Kebijakan Pemerintahan Manggarai Barat”, tertulis pada flyer narasumber: Lorensius Logam, S.H.

“Juga dalam Dialog Hari Sumpah Pemuda, tertulis narasumber Lorensius Logam, S.H. yang dia share sendiri di akun medsosnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Resmikan Penataan Kawasan Marina Labuan Bajo, Jokowi: Penting Sekali Ramah Terhadap Wisatawan dan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More