Kasus Gelar Palsu, Antara: Advokat Harus Marah dengan Penasehat Hukum Bodong
Menurut Erles, setiap tindakan hukum harus memiliki landasan bukti yang kuat, terutama pada kasus yang melibatkan tuduhan serius seperti penggunaan gelar palsu.
“Tuntutan tanpa bukti yang jelas, tanpa adanya korban yang teridentifikasi, dan tanpa kerugian yang nyata merupakan langkah yang sangat disayangkan dalam proses hukum,” ujar Erls.
Robertus Antara mengatakan, pihaknya melaporkan kasus penggunaan identitas palsu ini ke Polres Manggarai Barat, pada Minggu (17/03) justru karena ada bukti kuat serta adanya korban.
“Justru karena ada bukti yang kuat dan adanya korban yang nyata dari penggunaan gelar akademik palsu menjadi alasan mengapa persoalan ini harus dilaporkan ke Polres Manggarai Barat,” tegas Antara.
Lebih lanjut Antara mengatakan soal motif dari sebuah tindak pidana dapat digambarkan sebagai tujuan mendasar dari suatu tindakan yang menggerakkan niat Lorensius.
“Kalo dikaitkan dengan penggunaan gelar akademik palsu dan penasihat hukum bodong tentu sangat relevan motif atau tujuan mendasar sebagai sebuah kesengajaan (dolus),” tukasnya.