Kasus Gelar Palsu, Antara: Advokat Harus Marah dengan Penasehat Hukum Bodong
LABUAN BAJO, Pojokbebas.com-Advokat muda Robertus Antara menyorot kasus gelar palsu di Manggarai Barat mengatakan, penegak hukum seperti advokat harus tersinggung dan marah ketika ada orang menggunakan gelar akademik sarjana hukum (SH) meski tidak punya hak menyandang gelar tersebut.
“Sebagai penegak hukum seperti Advokat mestinya tersinggung dan malu ketika penggunaan gelar akademik sarjana hukum dipakai oleh orang yang tanpa hak. Lebih-lebih penggunaan gelar itu dipakai sebagai penasihat hukum bodong,” kata Antara dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Kamis (4/4).
Antara menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan salah satu advokat ternama di Jakarta, Erles Rareral, S.H.,M.H terkait kasus dugaan penggunaan gelar SH palsu atas nama Lorensius Logam yang kini bergulir di Polres Manggarai Barat.
Dalam pernyataannya, Erles yang lama berpraktik di Ibu kota itu mengatakan bahwa penuntutan tanpa bukti yang kuat dan tanpa adanya korban yang jelas dalam peristiwa penggunaan gelar akademik palsu sangat disayangkan.