Kasasi Kasus Tambang Lolok, MA Menangkan Gugatan Warga, Gugurkan Putusan Sebelumnya

Selain itu, Izin Lingkungan yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Timur menjadi tidak sah. Putusan itu tertera dalam surat pada tanggal 17 Oktober 2020 yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Surat tersebut menerangkan isi Putusan MA Nomor 450 K/TUN/LH/2022 tanggal 19 Agustus 2022, yang memenangkan permohonan kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent, perwakilan dua warga Lengko Lolok yang menolak izin tambang batu gamping.

Dalam putusannya, MA membatalkan Putusan PTUN Surabaya tanggal 2 Maret 2022 yang menguatkan putusan PTUN Kupang tanggal 11 November 2021, yang isinya menolak gugatan Isfridus dan Bonefasius.

Sementara itu, Valens Dulmin, salah satu pengacara yang mendampingi warga Lengko Lolok mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu warga Lengko Lolok atas keberhasilan mereka memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Besok baru kita diskusi adik, saya sedang mengikuti acara adat,” kata Valens kepada wartawan melalui sambungan telepon Rabu malam (19/10/2022).

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More