Kasasi Kasus Tambang Lolok, MA Menangkan Gugatan Warga, Gugurkan Putusan Sebelumnya

Lebih dari itu, mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/2020 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT Istindo Mitra Manggarai tanggal 25 November 2020.

Kasasi Kasus Tambang Lolok, MA Menangkan Gugatan Warga, Gugurkan Pustusan Sebelumnya
Kasasi kasus tambang di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, NTT, dengan pemohon warga kontra tambang berakhir sudah. Mahkama Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohomam pemohon dan menggugrkan putusan PTUN sebelumnya.|Foto dok

Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan dua warga Kampung Lengko Lolok dalam perkara tersebut. MA memutuskan mengabulkan gugatan kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent terkait izin tambang dan izin lingkungan yang telah diterbitkan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Manggarai Timur sebelumnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan Kasasi nomor: 450 K/TUN/LH/2022 Jo. 2/B/LH/2022/PT.TUN.SBY Jo.5/G/LH/2021/PTUN.KPG menyatakan bahwa, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 25 November 2020 tidak sah.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More