
Kasasi Kasus Tambang Lolok, MA Menangkan Gugatan Warga, Gugurkan Putusan Sebelumnya
Lebih dari itu, mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/2020 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT Istindo Mitra Manggarai tanggal 25 November 2020.

Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan dua warga Kampung Lengko Lolok dalam perkara tersebut. MA memutuskan mengabulkan gugatan kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent terkait izin tambang dan izin lingkungan yang telah diterbitkan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Manggarai Timur sebelumnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan Kasasi nomor: 450 K/TUN/LH/2022 Jo. 2/B/LH/2022/PT.TUN.SBY Jo.5/G/LH/2021/PTUN.KPG menyatakan bahwa, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 25 November 2020 tidak sah.