
Kasasi Kasus Tambang Lolok, MA Menangkan Gugatan Warga, Gugurkan Putusan Sebelumnya
Meski gugatan mereka sebelumnya ditolak, namun gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI berbuah manis. “Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kupang Nomor: 5/G/LH/2021/PTUN.KPG.tanggal 11 November 2021,” bunyi amar putusan MA pada 17 Oktober 2022.
Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa; keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/2020 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT Istindo Mitra Manggarai tanggal 25 November 2020.
“Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Timur Nomor: DPMPTSP.576/02/I-Ling/XI/2020 Tentang Izin Lingkungan Terhadap Rencana Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diprakarsai oleh PT Istindo Mitra Manggarai tanggal 25 November 2020,” tulis surat tersebut.