Kasasi Kasus Tambang Lolok, MA Menangkan Gugatan Warga, Gugurkan Putusan Sebelumnya

Kasasi Kasus Tambang Lolok, MA Menangkan Gugatan Warga, Gugurkan Pustusan Sebelumnya
Kasasi kasus tambang di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, NTT, dengan pemohon warga kontra tambang berakhir sudah. Mahkama Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohomam pemohon dan menggugrkan putusan PTUN sebelumnya.|Foto ilustrasi

 

JAKARTA, Pojokbebas,com – Kasasi kasus tambang di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, NTT, dengan pemohon warga kontra tambang berakhir sudah. Mahkama Agung (MA) memutuskan mengabulkan permhomam pemohon dan menggugrkan putusan PTUN sebelumnya.

Dilansir dari Matanews.net, Bonefasius Yudent dan Isfridus Sota, warga Lengko Lolok menolak kehadiran tambang batu gamping bahan baku pabrik semen PT Semen Singa Merah. Keduanya melayangkan gugatan lingkungan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kupang nomor: 5/G/LH/2021/PTUN.KPG.

Dua warga Lengko Lolok itu mengajukan gugatan ke PTUN pada Maret 2021 lalu untuk merespon kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu gamping di tengah masifnya penolakan masyarakat setempat, mahasiswa, dan beberapa organisasi lainnya.

BACA JUGA:
Pimpin Rapat Terbatas MotoGP 2022 di Mandalika, Jokowi Ingin Semua Persiapan Baik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More