Kasasi Kasus Tambang Lolok, MA Menangkan Gugatan Warga, Gugurkan Putusan Sebelumnya
JAKARTA, Pojokbebas,com – Kasasi kasus tambang di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, NTT, dengan pemohon warga kontra tambang berakhir sudah. Mahkama Agung (MA) memutuskan mengabulkan permhomam pemohon dan menggugrkan putusan PTUN sebelumnya.
Dilansir dari Matanews.net, Bonefasius Yudent dan Isfridus Sota, warga Lengko Lolok menolak kehadiran tambang batu gamping bahan baku pabrik semen PT Semen Singa Merah. Keduanya melayangkan gugatan lingkungan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kupang nomor: 5/G/LH/2021/PTUN.KPG.
Dua warga Lengko Lolok itu mengajukan gugatan ke PTUN pada Maret 2021 lalu untuk merespon kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu gamping di tengah masifnya penolakan masyarakat setempat, mahasiswa, dan beberapa organisasi lainnya.