Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari, Mulai Berlaku 1 Maret
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintah mengubah lamanya masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster menjadi hanya tiga hari. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022).
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” kata Luhut.
Menko Marves ini menyatakan dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.