
Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Pelaku Anggota Brimob Penabrak Affan dan Tanggung Semua Biaya
Penanganan proses hukum akan dilakukan dibawah kendalinya sebagai Kadiv Propam Polri, melibatkan divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Propam Korps Brimob Polri.

“Pertama-tama atas nama pribadi dan institusi, kami turut berduka-cita atas kejadian korban meninggal dari keluarga korban. Tentunya ini menjadi perhatian dari pimpinan kami, dan organisasi kami, untuk melakukan penindakan, proses seadil-adilnya, dan penanganannya setransparan-transparannya dengan melibatkan pihak eksternal nanti, secara profesional. Dan kita akan menginformasikan secara terus menerus terkait dengan penanganan masalah ini,” kata Abdul Karim, di Jakarta, Kamis (28/8).
Tak hanya itu, penanganan terhadap para pelaku meliputi Tujuh orang yang saat kejadian ada di dalam mobil rantis Brimob kemarin tengah dalam proses pemeriksaan.
“Tentunya pelaku saat ini kita amankan. Yang saat ini, sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan gabungan Divisi Propam Mabes Polri dengan Propam Korps Brimob, karena pelaku ini merupakan satuan asal dari Brimob. Namun penanganan ini akan dilakukan langsung di bawah kendali saya, divisi Propam Mabes Polri bekerja sama dengan Korps Brimob. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam rangka proses pemeriksaan,” kata Abdul Karim.