Kantor Imigrasi Bali Pulangkan WNA Red Notice Interpol yang Terjaring Kasus Narkoba

AS beserta dokumen perjalanannya kemudian diserahterimakan oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  (Pb-6)

BACA JUGA:
Positif-Negatif Libur Panjang Ramadhan, DPR: Tidak Relevan bagi Siswa Non-Muslim
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More