Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemulangan terhadap seorang WNA subjek red notice Interpol berinisial AS (32) yang merupakan warga negara Australia dan Italia.Foto ilustrasi
Kantor Imigrasi Bali Pulangkan WNA Red Notice Interpol yang Terjaring Kasus Narkoba
Bagikan
AS beserta dokumen perjalanannya kemudian diserahterimakan oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Pb-6)