Kantor Imigrasi Bali Pulangkan WNA Red Notice Interpol yang Terjaring Kasus Narkoba

Kantor Imigrasi Bali pilangkan WNA Red Notice Interpol berinisial AS (32) yang tersangkut narkoba
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemulangan terhadap seorang WNA subjek red notice Interpol berinisial AS (32) yang merupakan warga negara Australia dan Italia.Foto ilustrasi

 

BADUNG, Pojokbebas.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pulangkan seorang WNA subjek red notice Interpol berinisial AS (32) yang merupakan warga negara Australia dan Italia, pada hari Minggu (19/2/2023), pukul 21.30 WITA. AS sebelumnya terjaring kasus narkotika.

NCB Interpol Divhubinter Polri dan Polda Bali turut mengawal proses pemulangan terhadap AS dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Italia dengan menggunakan penerbangan KLM (KL836).  Baca juga: Temui CEO Korea Selatan, Jokowi: Kalau Ada Kendala Sampaikan Ke Saya

AS dipulangkan ke Italia atas permintaan NCB Roma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagaimana disebutkan dalam laman Interpol, “Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa”.

BACA JUGA:
Tegas, Bambang Soesatyo: Jihad Melawan Narkoba Tidak Boleh Berhenti
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More