Kantor Imigrasi Bali Pulangkan WNA Red Notice Interpol yang Terjaring Kasus Narkoba
BADUNG, Pojokbebas.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pulangkan seorang WNA subjek red notice Interpol berinisial AS (32) yang merupakan warga negara Australia dan Italia, pada hari Minggu (19/2/2023), pukul 21.30 WITA. AS sebelumnya terjaring kasus narkotika.
NCB Interpol Divhubinter Polri dan Polda Bali turut mengawal proses pemulangan terhadap AS dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Italia dengan menggunakan penerbangan KLM (KL836). Baca juga: Temui CEO Korea Selatan, Jokowi: Kalau Ada Kendala Sampaikan Ke Saya
AS dipulangkan ke Italia atas permintaan NCB Roma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagaimana disebutkan dalam laman Interpol, “Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa”.