Kampus Unipa Otomatis Dikuasai Pemkab Sikka

Oleh Marianu Gaharpung, dosen FH, Ubaya dan lawyer di Surabaya.

Sebaliknya ada problem hukum lain, karena dalam akte pendirian ada perubahan dari nomor 5 menjadi nomor 21 dengan tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD Sikka dimana Pembina diubah menjadi Drs. Aleksander Longginus dan ketua yayasan diubah menjadi Drs. Sabinus Nabu, maka harus hati hati kajian hukumnya alasannya, kampus Unipa dibangun bukan dari dana APBD Pemkab Sikka melainkan murni Yayasan Unipa. T

Tetapi jika dikaji dari perubahan akte nomor 5 ke nomor 21 ada dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akte melanggar Pasal 266 KUHP dan menggunakan akte tersebut melanggar Pasal 263 KUHP, maka konsekuensi hukum akte nomor 21 yang berlaku saat ini “BATAL DEMI HUKUM”. Artinya otomatis Yayasan Nusa Nipa dan kampus Unipa dikuasai Pemkab Sikka.

Sehingga asas pemisahan horisontal dalam hukum tanah bahwa bangunan dan tanaman di atasnya terpisah dengan tanah dalam hal ini tanah negara (pemkab sikka) otomatis tidak berlaku kaitan dengan Yayasan Nusa Nipa dan kampus Unipa. Kami yakin anggota DPRD Sikka lumayan pemahaman hukumnya pasti beres dan tuntas dalam rapat dengan pendapat DPRD Sikka dengan Pembina dan Pengurus Yayasan Nusa Nipa tanggal 10 Maret 2023. Semoga!

BACA JUGA:
Kemenangan Rakyat (Memaknai Raihan Suara Terbanyak Prabowo-Gibran)
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More