Kampus Unipa Otomatis Dikuasai Pemkab Sikka

Oleh Marianu Gaharpung, dosen FH, Ubaya dan lawyer di Surabaya.

Karena itu perintah Undang UndangnYayasan bahwa Yayasan wajib setiap tahun diaudit oleh auditor eksternal karena mengelola dana publik. Pertanyaannya, apakah selama ini terhitung sejak 2005 sampai dengan 2022 pihak Yayasan Nusa Nipa telah melakukan audit eksternal dan melakukan pelaporan kepada Pemkab Sikka? Jika tidak pernah, maka ada DUGAAN PENGGELAPAN UANG ATAS PENGELOLAAN ASET PEMKAB SIKKA yang dilakukan Yayasan Nusa Nipa sebagai badan hukum privat.

De facto dan de jure yayasan Nusa Nipa adalah aset Pemkab Sikka, maka harus terlebih dahulu mengubah AD dan akte pendiriannya dari Pembina Drs. Aleksander Longginus atas nama diri pribadi kepada Bupati Sikka eks ofisio dan ketua yayasan Nusa Nipa Drs. Sabinus Nabu atas nama diri pribadi kepada Sekda eks ofisio. Pertanyaan selanjutnya apakah otomatis kampus (gedung Unipa) menjadi dikuasai Pemkab Sikka?

Ada dua implikasi hukum, jika sejak awal dalam anggaran dasar serta akte pendiriannya dimana pembina dan ketua yayasan adalah pejabat tata usaha negara Pemkab Sikka, maka kampus Unipa adalah dikuasai Pemkab Sikka.

BACA JUGA:
Karya Seorang  Musafir
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More