Kampus Unipa Otomatis Dikuasai Pemkab Sikka

Oleh Marianu Gaharpung, dosen FH, Ubaya dan lawyer di Surabaya.

Ini yang harus diklirkan terlebih dahulu. Sehingga sangat dipahami LHP BPK hanya menyebut tahun 2021 ada pembayaran dari Yayasan Nusa Nipa senilai 290 juta lebih dan tidak menyebut status hukum pembayaran ini atas dasar HGU, HGB, hak Pakai atau HPL. Sebab tidak pernah terjadi pengalihat aset RS. TC. Hillers kepada Yayasan Nusa Nipa.

Tetapi ada juga keanehan dalam terminologi hukum BPK dengan menyebut adanya pembayaran sejumlah uang oleh Yayasan Nusa Nipa kepada Pemkab Sikka. Kalau adanya pembayaran artinya harus ada alas hak (hukum) bahwa pembayaran tersebut atas dasar sewa atau apa? Jika aset tersebut masih dikuasai Pemkab Sikka otomatis tidak ada kewajiban hukum membayar kepada Pemkab Sikka.

Aneh badan usaha milik Pemkab Sikka membayar kepada Pemkab Sikka. Seharusnya adanya kewajiban pihak Yayasan Unipa melaporkan setiap tahun kepada Pemkab Sikka melalui auditor eksternal tentang aktiva dan pasiva dari Yayasan Unipa dalam penerimaan dana publik (dana masyarakat). Dan sudah tentu pelaporannya tercatat di BPKAD Pemkab Sikka.

BACA JUGA:
Mencintai Almamaterku: “SMPK  Rosamistika  Waerana “
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More