Kampanye di Kampus Dinilai Bagian Pendidikan Politik
“Daripada dia tahu dari media sosial yang di frame pihak tertentu,” ungkapnya.
“Kami akan atur agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, karena selama ini sudah melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Timur II ini mengatakan, kegiatan kampanye di sekolah dan kampus harus sesuai aturan.
“Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, konteksnya proses pendidikan politik,” ujarnya.
“Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah,” tukasnya.
Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
MK membacakan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai kampanye di kampus pada Selasa (15/8/2023).
Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait UU No. 7/2017 tentang Pemilu. (Pb-6)