Kampanye di Kampus Dinilai Bagian Pendidikan Politik

“Daripada dia tahu dari media sosial yang di frame pihak tertentu,” ungkapnya.

“Kami akan atur agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, karena selama ini sudah melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Timur II ini mengatakan, kegiatan kampanye di sekolah dan kampus harus sesuai aturan.

“Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, konteksnya proses pendidikan politik,” ujarnya.

“Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah,” tukasnya.

Sebelumnya, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

MK membacakan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai kampanye di kampus  pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait UU No. 7/2017 tentang Pemilu.   (Pb-6)

 

BACA JUGA:
Distribusi Bantuan di Gaza Alami Hambatan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More