
Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra
Sampai dengan saat ini tugas kami adalah memastikan bahwa masyarakat adat Tana Ai dari Suku Soge Natarmage dan Goban Runut mempunyai relasi hak asal-usul dengan tanah bekas HGU Nangahale dan memperoleh hak kembali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga terus menunggu Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk melakukan pengujian dan pengakuan atas eksistensi mereka berdasarkan Permendagri 52/2014 tersebut.
Dalam hubungan dengan PT. Krisrama, kami tetap menghormati hak-haknya secara kritis dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seterusnya bersedia melakukan dialog/perundingan yang bermartabat dan adil. Kami menyesal, mengapa selama ini PT. Krisrama (Milik Keuskupan) tidak berkolaborasi dengan umat-nya dan menerapkan Pandangan Gereja Universal tentang Reforma Agraria ( dalam keputusan : DEWAN PONTIFIKAL UNTUK KEADILAN DAN PERDAMAIAN : MENUJU DISTRIBUSI LAHAN YANG LEBIH BAIK, Tantangan Reformasi Agraria. LIBRERIA EDITRICE VATICANA 00120 CITTÀ DEL VATICANO = PONTIFICAL COUNCIL FOR JUSTICE AND PEACE TOWARDS A BETTER DISTRIBUTION OF LAND The Challenge of Agrarian Reform LIBRERIA EDITRICE VATICANA 00120 CITTÀ DEL VATICANO ). Tapi malah bersekutu dengan Pemerintah Daerah melawan masyarakat adat yang adalah umatnya juga.