Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)

Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra

Sampai dengan saat ini tugas kami adalah memastikan bahwa masyarakat adat Tana Ai dari Suku Soge Natarmage dan Goban Runut mempunyai relasi hak asal-usul dengan tanah bekas HGU Nangahale dan memperoleh hak kembali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga terus menunggu Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk melakukan pengujian dan pengakuan atas eksistensi mereka berdasarkan Permendagri 52/2014 tersebut.

Dalam hubungan dengan PT. Krisrama, kami tetap menghormati hak-haknya secara kritis dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seterusnya bersedia melakukan dialog/perundingan yang bermartabat dan adil. Kami menyesal, mengapa selama ini PT. Krisrama (Milik Keuskupan) tidak berkolaborasi dengan umat-nya dan menerapkan Pandangan Gereja Universal tentang Reforma Agraria ( dalam keputusan : DEWAN PONTIFIKAL UNTUK KEADILAN DAN PERDAMAIAN : MENUJU DISTRIBUSI LAHAN YANG LEBIH BAIK, Tantangan Reformasi Agraria. LIBRERIA EDITRICE VATICANA 00120 CITTÀ DEL VATICANO = PONTIFICAL COUNCIL FOR JUSTICE AND PEACE TOWARDS A BETTER DISTRIBUTION OF LAND The Challenge of Agrarian Reform LIBRERIA EDITRICE VATICANA 00120 CITTÀ DEL VATICANO ). Tapi malah bersekutu dengan Pemerintah Daerah melawan masyarakat adat yang adalah umatnya juga.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More