
Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra
Berkaitan dengan pengakuan terhadap masyarakat adat Tana Ai Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka boleh dianggap telah melakukan pelanggaran HAM. Mengapa? kerena, membiarkan/by omission/tidak segera melakukan pengakuan Hak Asasi Manusia masyarakat adat dari kedua suku tersebut berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2014.
AMAN dan PPMAN Tidak Melanggar HAM
Sesungguhnya seluruh advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) sebagai organisasi sayap berangkat dari Konsep HAM ini. Kami setuju kalau diingatkan agar jangan sampai menjalankan hak orang atau kelompok tertentu melanggar hak orang atau kelompok lainnya. Demikian, kami-pun tidak boleh menerapkan satu hak tertentu dengan mengabaikan hak yang lainnya. Kami mengerti dan sungguh-sungguh menjalankan prinsip HAM, terutama Martabat manusia, Kesetaraan, Non Diskriminasi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara satu hak dengan hak yang lain, saling tergantun dan seterusnya.