
Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra
Pasal 71 UU HAM No: 39 Tahun 1999 kembali menegaskan bahwa: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang.diterima oleh negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pasal 72 berbunyi: Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Pengakuan Masyarakat Adat adalah Kewajiban Pemerintah
Dari sub-sub topik ini kalau dirangkai secara sistematis mulai dari Apa Itu HAM, Masyarakat adat dan HAM, dan kewajiban serta tanggung jawab Pemerintah, maka bisa disimpulkan bahwa PENGAKUAN itu adalah HAK masyarakat adat yang sekaligus merupakan KEWAJIBAN Pemerintah.
Dengan demikian, apabila kita mengikuti secara saksama konsep ini, tampak LEGALITAS dan LAGAL STANDING Masyarakat Adat itu, adalah HAK yang harus diperoleh masyarakat adat dari upaya-upaya sistematis pemerintah menjalankan KEWAJIBANNYA.