Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)

Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra

Pasal 71 UU HAM No: 39 Tahun 1999 kembali menegaskan bahwa: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang.diterima oleh negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pasal 72 berbunyi: Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

 

Pengakuan Masyarakat Adat adalah Kewajiban Pemerintah

Dari sub-sub topik ini kalau dirangkai secara sistematis mulai dari Apa Itu HAM, Masyarakat adat dan HAM, dan kewajiban serta tanggung jawab Pemerintah, maka bisa disimpulkan bahwa PENGAKUAN itu adalah HAK masyarakat adat yang sekaligus merupakan KEWAJIBAN Pemerintah.
Dengan demikian, apabila kita mengikuti secara saksama konsep ini, tampak LEGALITAS dan LAGAL STANDING Masyarakat Adat itu, adalah HAK yang harus diperoleh masyarakat adat dari upaya-upaya sistematis pemerintah menjalankan KEWAJIBANNYA.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More