Kadiv Propam Polri Tetapkan 7 Orang Terduga Pelaku yang Menabrak Affan Kurniawan

“Adapun gelar awal ini kami ssudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu kami rekomendasikan berikutnya.  Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Ditpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.

Hasil identifikasi sementara Divisi Propam Polri ditemukan bahwa yang duduk di bagian depan kendaraan taktis pelindas Affan adalah Bripka R sebagai pengemudi, Kompol C duduk di sebelah pengemudi. Sedangkan yang duduk di belakang rantis pelindas Affan adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Pihak propam polri juga akan memeriksa saksi-saksi atau fakta-fakta terkait peristiwan tersebut.

Diakui Kadiv Propam Polri, terkait substansi dan masalah lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi.

“Selanjutnya hasil identifikasi sementara ditemukan duduk di depan rantis pelindas affan: 1. bripka r (pengemudi) 2. kompol c (di sebelah pengemudi). duduk di belakang rantis pelindas affan: 3. aipda r, 4. briptu d, 5. bripda m, 6. bharaka j, 7. bharaka y. ini hasil sementara yg kita dapat… yg sudah terkonfirmasi… sedangkan utk substansi atau masalah lainnya ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi…, tentu kita akan meminta keterangan…  juga diperiksa saksi-saksi atau fakta yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Abdul Karim.*(Pb-7)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More