
Kadiv Propam Polri Tetapkan 7 Orang Terduga Pelaku yang Menabrak Affan Kurniawan
Menurutnya, tujuh orang terduga pelaku sudah diamankan di Kadiv Propam Mabes Polri.
Dan terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman.
Hasil sementara yang sudah dilakukan adalah gelar perkara yang melibatkan Irwasum Polri, Ditkum Polri, dan SDM Polri didampingi oleh Kompolnas dan Komnas HAM.
“Dan selanjutnya kami pastikan bahwa 7 orang terduga sudah diamankan di Kadiv Propam Mabes Polri, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman, serta hasil sementara yang sudah kami lakukan, siang ini gelar perkara yang melibatkan Irwasum Polri, Ditkum Polri dan SDM Polri. Untuk gelar awal dalam rangka proses pemeriksaan,” kata Abdul Karim.
Terduga Pelaku Melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian
Kadiv Propam mengungkapkan bahwa Tujuh orang terduga pelaku atau pelanggar telah dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Oleh karena itu, sejak kemarin propam polri telah melakukan penempatan kusus atau Patsus atas tujuh pelanggar di Ditpropam Polri selama dua puluh hari ke depan.