Kader Dipolisikan, Ini Tanggapan Ketua DPC Hanura Matim

Menurut Mensi, mekanisme internal Partai Hanura terhadap kasus ini sudah berjalan. Partai sangat responsif terhadap permasalahan yang dihadapi kadernya. Partai Hanura, jelas Mensi, sudah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama kepad Bernadus Nuel. Apabila yang bersangkutan mengulanginya kembali, lanjutnya, maka Bernadus Nuel akan dikenakan Sanksi Organisasi.

“Berkaitan dengan keberlanjutan kasus tersebut, yang mana telah dilaporkan dan telah diterima oleh Bareskrim Polri seperti yang diberitakan oleh berbagai media, tentu kami menghormatinya. Partai Hanura menghargai pilihan tersebut karena partai juga menjunjung tinggi nilai-nilai penegakan hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum kita wajib menaatinya” tegas Mensi.

Asas Praduga Tak Bersalah

Selanjutnya, Ketua DPC ini mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjungi tinggi asas praduga tak nersalah. “Kaitannya adalah kita tidak boleh vonis bersalah kepada Bapak Bernadus Nuel sebelum proses hukum berjalan, sebelum keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

BACA JUGA:
Laporan Jena Diterima, Edi Hardum: Bernadus Nuel Diancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More