Kabupaten Manggarai Terpilih Mengikuti Program Gerakan Menuju Smart City
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman Gerakan Smart City antara Kemenkominfo dengan Pemkab Manggarai tertuang dalam poin-poin: bimbingan teknis penyusunan masterplan Smart City, pertukaran data dan legal software menggunakan FOSS antar perangkat daerah, sosialisasi dan FGD gerakan menuju Smart City, dan integrasi data antar perangkat daerah.
Tahap Pelaksanaan Smart City:
a. Pemerintah Daerah membentuk Dewan Smart City yang diketuai oleh Kepala Daerah dan beranggotakan semua pimpinan perangkat daerah dan pakar smart city dari kalangan akademisi sebagai wadah partisipasi antar sektor dan antar elemen dalam melakukan percepatan pembangunan dan pelaksanaan smart city sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Daerah di dalam master plan (rencana induk) smart city daerah.
b. Pemerintah Daerah membentuk Pelaksana Gerakan Menuju Smart City yang diketuai oleh kepala dinas yang membidangi Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau kepala dinas yang membidangi Komunikasi dan Informatika untuk bertanggung jawab untuk menyusun dan menyelesaikan program percepatan (quick wins) serta membantu proses penyusunan Masterplan Smart City dan Masterplan Kawasan Pariwisata Prioritas.