Jumlah Pemilih Sementara di Pilkada Manggarai Sebanyak 220.594

Pada tahapan ini, masyarakat yang punya hak pilih diminta proaktif untuk mengecek namanya apakah sudah masuk dalam DPS. “Pada tahap ini kami berharap masyarakat proaktif untuk melihat apakah namanya ada dalam DPS atau belum. Kalau belum silahkan melapor ke PPS, PPK atau langsung ke KPU Kabupaten,” Albertus Kurman Efendi, Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai  kepada Pojokbebas, Selasa (15/09).

Untuk masyarakat yang namanya belum masuk DPS dan hendak melapor ke penyelenggara diminta membawa serta foto copy KTP atau Kartu keluarga sehingga bisa masuk dalam DPSHP.

“Sertakan fotocopy KTP atau Kartu keluarga agar kami masukan dalam DPSHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan). Proses yg sama juga nanti kami lakuksn setelah penetapan DPSHP dan DPT. Tujuan akhir tentu saja agar semua pemilih yang memenuhi syarat terakomodir sebagai pemilih di tanggal 9 Desember nanti,” jelasnya.

Berikut tahapan pemuktahiran data yang telah dijadwalkan KPUD Manggarai:

1. Pembentukan dan Bimtek PPDP (24 Juni-14 Juli 2020).
2. Gerakan Klik Serentak (15 Juli 2020)
3. Gerakan Coklit Serentak (18 Juli 2020).
4. Monitoring Coklit (15-13 Juli 2020)
5. Penyusunan DPHP (7-29 Agustus 2020)
6. Rapat Rekapitulasi DPHP (30 Agustus -01 September 2020)
7. Pengumuman dan tanggapan terhadap DPS (19-28 September 2020)
8. Perbaikan DPS (29 September-30 Oktober 2020)
9. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan (4-6 Oktober 2020)
10. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober-6 Desember 2020) (Pb-3)

BACA JUGA:
BPJS-K Siap Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More